Izin Depot Air Minum

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan kecuali bagi perseorangan
  4. Fotocopy Surat Izin USaha Perdagangan (SIUP)
  5. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Fotocopy Tanda Daftar Industri (TDI)
  7. Surat Persetujuan dari warga sekitar lokasi usaha yang diketahui Lurah dan Camat
  8. Surat Keterangan Domisili Usaha yang ditandatangani Camat
  9. Fotocopy AMDAL/DELH atau UKL/UPL/DPLH disertai Izin Lingkungan terkecuali SPPL sesuai peraturan UU
  10. Surat jaminan pasok Air Baku dari PDAM atau Izin Pengambilan Air Tanah dari instansi berwenang
  11. Sertifikat Laik Sehat/ Kualitas Air untuk Depot air Minum
  12. Rekomendasi dari Tim Teknis

  1. Mengambil nomor antrian serta mengisi, melengkapi & mengajukan berkas permohonan izin
  2. Menerima NAskah Izin

1 hari verifikasi berkas

3 hari pemeriksaan lapangan, rekomendasi teknis dan review draft izin pada aplikasi SIMPADU

1 hari proses otorisasi

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Depot Air Minum

Dra. Ruspinasari Siregar

Hp. 082362713678

Dame Manullang, SS

Hp. 081265261012

Risma Pangaribuan, SH

Hp. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

Hp. 085297918680

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Depot Air Minum"