Izin Kerja Perekam Medik

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Surat izin Kerja Perekam Medik asli (jika perpanjangan Izin)
  5. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  6. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medik yang masih berlaku
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Izin Praktik
  8. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  9. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

  1. Mengambil nomor antrian serta mengisi, melengkapi & mengajukan berkas permohonan izin
  2. Menerima Naskah Izin

2 hari verifikasi  keabsahan berkas pemohon di aplikasi SIMPADU

1 hari proses otorisasi

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Perekam Medik

Dra. Ruspinasari Siregar

Hp. 082362713678

Dame Manullang, SS

Hp. 081265261012

Risma Pangaribuan, SH

Hp. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

Hp. 085297918680

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Perekam Medik"