Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum yang Sah sesuai ketentuan UU kecuali Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  4. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Fotocopy NPWP
  7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan ditandatangani Camat
  8. Fotocopy Tanda Bukti Status Kepemilikan Atas Tanah (Pemanfaatannya)
  9. Fotocopy IMB
  10. Fotocopy AMDAL/DELH atau UKL/UPL/DPLH disertai Izin Lingkungan terkecuali SPPL sesuai peratuaran UU
  11. Studi Kelayakan (Gambaran kegiatan perencanaan Rumah Sakit secara fisik dan non fisik meliputi: a. Kajian kebutuhan pelayanan Rumah Sakit b. Kajian kebutuhan lahan, prasarana, SDM dan Peralatan sesuai kriteria klasifikasi Rumah Sakit yang akan didirikan c. Kajian kemampuan Pendanaan/Pembiayaan
  12. Master Plan (strategis pengembangan aset untuk 10 tahun ke depan)
  13. Detai Engineering Design (Denah situasi bangunan, jaringan listrik, air dan limbah)
  14. Rekomendasi Tim Teknis

  1. Mengambil nomor antrian serta mengisi, melengkapi & mengajukan berkas permohonan izin
  2. Menerima Naskah Izin

1 hari verifikasi berkas

3 hari pemeriksaan lapangan, rekomendasi teknis dan review draft izin pada aplikasi SIMPADU

1 hari proses otorisasi

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C Dan Kelas D

Dra. Ruspinasari Siregar

Hp. 082362713678

Dame Manullang, SS

Hp. 081265261012

Risma Pangaribuan, SH

Hp. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

Hp. 085297918680

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D"