Izin Operasional Optikal

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Fotocopy NPWP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha yang Ditandatangani Camat
  7. Surat Izin Operasional Optikal asli (jika perpanjangan)
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan Tenaga Teknis
  9. Surat Pernyataan Kesediaan Mentaati peraturan UU
  10. Surat Pernyataan kesediaan mengikuti Program Pemantapan Mutu
  11. Fotocopy Dokumen AMDAL/DELH atau UKL/UPL/DPLH disertai Izin Lingkungan terkecuali untuk SPPL sesuai peraturan UU
  12. Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah/Bangunan atau Perjanjian Akta sewa/Kontrak status Bangunan minimal 5 tahun
  13. Denah Lokasi dan Bangunan
  14. Surat Rekomendasi dari Asosiasi Optikal setempat
  15. Rekomendasi Tim Teknis

  1. Mengambil nomor antrian serta mengisi, melengkapi & mengajukan berkas permohonan izin
  2. Menerima Naskah Izin

1 hari verifikasi berkas

3 hari pemeriksaan lapangan, rekomendasi teknis dan review draft izin pada aplikasi SIMPADU

1 hari proses otorisasi

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Optikal

Dra. Ruspinasari Siregar

Hp. 082362713678

Dame Manullang, SS

Hp. 081265261012

Risma Pangaribuan, SH

Hp. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

Hp. 085297918680

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Optikal"