Izin Operasional Puskesmas

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Surat Keputusan Walikota tentang Penetapan Kategori Puskesmas
  5. Dokumen Pengelolaan Lingkungan sesuai Peraturan UU
  6. Studi Kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan
  7. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan dan pengorganisasian untuk puskesmas yang mengajukan permohonan
  8. Rekomendasi Tim Teknis

  1. Mengambil nomor antrian serta mengisi, melengkapi & mengajukan berkas permohonan izin
  2. Menerima Naskah Izin

1 hari verifikasi berkas

3 hari pemeriksaan lapangan, rekomendasi teknis dan review draft izin pada aplikasi SIMPADU

1 hari proses otorisasi

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Puskesmas

Dra. Ruspinasari Siregar

Hp. 082362713678

Dame Manullang, SS

Hp. 081265261012

Risma Pangaribuan, SH

Hp. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

Hp. 085297918680

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Puskesmas"