Izin operasional Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Fotocopy NPWP
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan ditandatangani Camat
  7. Fotocopy AMDAL/DELH atau UKL/UPL/DPLH disertai Izin Lingkungan terkecuali SPPL sesuai Peraturan UU
  8. Fotocopy Izin Mendirikan RS bagi pemohon Izin Operasional untuk pertama kali
  9. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan/Izin Penggunaan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi
  10. Profil Rumah Sakit meliputi Visi dan Misi, Lingkup Kegiatan, Rencana Strategi dan Struktur Organisasi
  11. Isian Instrumen Self ASsesment sesuai Klasifikasi RS yang meliputi: Pelayanan , SDM, Peralatan, Bangunan dan Prasarana
  12. Gambar disain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana
  13. Daftar Sumner Daya Manusia
  14. Daftar Peralatan Medis dan Non Medis
  15. Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
  16. Berita Acara hasil Uji Fungsi Peralatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari Instansi berwenang sesuai ketentuan UU untuk peralatan tertentu
  17. Fotocopy Keputusan Menteri tentang penetapan kelas RS
  18. Fotocopy Dokumen Administrasi dan Manajemen meliputi: a. Akta Badan Hukum dan Kepemilikan b.Peraturan Internal RS c. Komite Medik d. Komite Keperawatan e. Satuan Pemeriksaan Internal f. Surat Izin Praktik dan Surat Izin Kerja Tenaga Kesehatan g. Standar Prosedur Operasional Kredensial Staf Medis h. Surat Penugasan Klinis Staf Medis
  19. Rekomendasi Tim Teknis

  1. Mengambil nomor antrian serta mengisi, melengkapi & mengajukan berkas permohonan izin
  2. Menerima Naskah Izin

1 hari verifikasi berkas

3 hari pemeriksaan lapangan, rekomendasi teknis dan review draft izin pada aplikasi SIMPADU

1 hari proses otorisasi

Tidak dipungut biaya

Izin operasional Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D

Dra. Ruspinasari Siregar

Hp. 082362713678

Dame Manullang, SS

Hp. 081265261012

Risma Pangaribuan, SH

Hp. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

Hp. 085297918680

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin operasional Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D"