Parkir Obyek Wisata

  1. Menyiapkan Uang Untuk Retribusi Parkir
  2. Menerima Bukti Pembayaran Retribusi Parkir

  1. Pastikan Masuk Pada Pos atau Gerbang Penjagaan Parkir Khusus Obyek Wisata
  2. Lakukan Pembayaran Sesuai Dengan Tarif Yang Di Tentukan
  3. Pastikan Menerima Karcis Retribusi Parkir Dari Petugas Parkir
  4. Parkir Kendaraan pada tempat Yang Telah di Tentukan
  5. Selesai Parkir Tunjukkan Pada Petugas Pintu Keluar Bahwa Telah Melakukan Pembayaran Dengan Menunjukkan Karcis Parkir

Memberikan karcis parkir Obyek Wisata sesuai dengan jenis kendaraan

Biaya Disesuaikan Dengan Jenis Kendaraan

Sepeda Motor = Rp. 2.000

Sedan, Mini Bus, Pick Up = Rp. 3.000

Bus, Truk =Rp. 10.000

Parkir Obyek Wisata

DTW (Daerah Tujuan Wisata) yang Dituju / Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Parkir Obyek Wisata"