Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Untuk Pasien BPJS : a. Surat Rujukan FKTP, b. Kartu BPJS Asli, c. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor)
  2. 2. Untuk Pasien Umum : a. Surat Rujukan dokter (kalau ada), b. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor), c. kartu Nomor Rekam Medik (kalau ada)
  3. 3. Untuk Pasien SKTM : a. Surat Rujukan dokter (kalau ada), b. KTP Asli, KK Asli, c. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Asli

  1. 1.Pasien menyerahkan formulir pemeriksaan Laboratorium
  2. 2.Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. 3. Pasien menyerahkan sampel (untuk sampel urin dan dahak)
  4. 4.Petugas melakukan pengambilan sampel
  5. 5.Petugas melakukan pemeriksaan sampel
  6. 6.Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien
  7. 7.Pasien kembali ke pelayanan yang mengirim
  8. Pasien pulang atau dirujuk

2 jam sesusi dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan

Tidak dipungut biaya

Hasil Pemeriksaan : • Hematologi Rutin • Hematologi Lengkap • WaktuPembekuan & perdarahan • Golongan darah • Kimia Darah (Glukosa, Propilipid,SGPT, SGOT, Ureum, Creatinine ) • Urine Rutin • Test Kehamilan • BTA • Widal • HBSAG • NS1 • HIV • Sifilis

1. Aplikasi LAPOR! di www.lapor.go.id / SMS 1708

2. SMS/WhatsApp 0811555420

3. Email : rsdatusanggul@gmail.com

4. Telp : (0517) 31075

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Laboratorium"