Parkir tepi jalan umum

  1. Menggunakan Kartu Parkir Elektronik (E-Money)
  2. Karcis Retribusi Parkir

  1. Pastikan Parkir Pada Tempat Yang Ditentukan
  2. Pastikan Membawa Kertu E-Parking / E-Money
  3. Pastikan Mencatatkan Parkir Kendaraan Anda Dengan Menempelkan Kartu E-Parking / E-Money Pada Mesin Parkir Elektronik
  4. Pastikan Menerima List Pembayaran Dari Mesin Parkir
  5. Setelah Selesai Parkir Lakukan Pembayaran Pada Petugas Dengan Menunjukkan List Pembayaran

Memberikan karcis parkir tepi jalan umum sesuai dengan jenis kendaraan

untuk jenis kendaraan roda dua tarif Rp.2000,- sekali parkir

untuk jenis kendaraan sedan, jeep, mini bus, pic up tarif Rp.5000,- sekali parkir

untuk jenis kendaraan bus dan truck tarif Rp.10.000,- sekali parkir

Karcis Parkir di Tepi Jalan Umum

Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan (0361) 811810

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Parkir tepi jalan umum"