Izin Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan kecuali Perseorangan
  4. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Fotocopy NPWP
  7. Surat Keterangan Domisili USaha yang ditandatangani Camat
  8. Daftar Peralatan Produksi
  9. Daftar Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang akan diproduksi
  10. Fotocopy Dokumen AMDAL/DELH atau UKL/UPH/DPLH disertai dengan fotocopy Izin Lingkungan kecuali untuk SPPL sesuai ketentuan UU
  11. Rekomendasi Tim Teknis

  1. Mengambil nomor antrian serta mengisi, melengkapi & mengajukan berkas permohonan izin
  2. Menerima Naskah Izin

1 hari verifikasi berkas

3 hari pemeriksaan lapangan, rekomendasi teknis dan review draft izin pada aplikasi SIMPADU

1 hari proses otorisasi

Tidak dipungut biaya

Izin Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga

Dra. Ruspinasari Siregar

Hp. 082362713678

Dame Manullang, SS

Hp. 081265261012

Risma Pangaribuan, SH

Hp. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

Hp. 085297918680

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga"