Penerbitan Akta Kematian

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang dilampirkan
  2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan/Bidan/Dokter/Rumah Sakit
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Foto Copy 2 (Dua) Orang Saksi

  1. 1. Petugas menerima berkas permohonan yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya dan memberikan nomor antrian. 2. Petugas melaksanakan verifikasi data dan mencatat dalam buku. 3. Pemeriksaan berkas dan validasi data 4. Petugas memanggil pemohon serta 2 (dua) orang saksi pencatatan untuk tanda tangan di register kematian. 5. Pengarsipan Register Akta Kematian 6. Proses Penerbitan Dan Penadatan gan Akta kematian 7. Penyerahan Kutipan akta Kematian kepada pemohon sesuai batas waktu penyelesaian pengurusan dokumen akta. 8. Proses Selesai.

jangka waktu berlaku setelah berkas yang diterima lengkap dan diverifikasi

produk layanan tidak dibungut biaya / gratis

Kutipan Akta Kematian

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan

Kotak saran/pengaduan pada masing-maisng dinas, kecamatan atau kelurahan

Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

 

  • Cek administrasi,
  • Cek data dan/atau lapangan,
  • Koordinasi internal/eksternal, dan
  • Koordinasi instansi terkait.
  • Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
  • Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store