Izin Praktik Dokter Gigi/Dokter Umum/Dokter Spesialis

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Surat Izin Praktik Dokter asli (jika perpanjangan)
  5. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  6. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Dokter (STRD) yang masih berlaku yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia
  7. Surat Keterangan mempunyai tempat Praktik (praktik mandiri)
  8. Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Kesehatan (praktik di Faskes)
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan limbah medis dan perjanjian kerjasama pengolahan limbah medis dengan Puskesmas
  10. Surat Persetujuan atasan tempat bekerja (bagi PNS)
  11. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  12. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

  1. Mengambil nomor antrian serta mengisi, melengkapi & mengajukan berkas permohonan izin
  2. Menerima Naskah Izin

2 hari verifikasi keabsahan berkas pemohon di aplikasi SIMPADU

1 proses otorisasi

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Dokter Gigi/Dokter Umum/Dokter Spesialis

Dra. Ruspinasari Siregar

Hp. 082362713678

Dame Manullang, SS

Hp. 081265261012

Risma Pangaribuan, SH

Hp. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

Hp. 085297918680

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Dokter Gigi/Dokter Umum/Dokter Spesialis"