Surat Izin Toko Obat (SITO)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon dan Tenaga Teknis Kefarmasian
  3. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar Pemohon dan Tenaga Teknis Kefarmasian
  4. Fotocopy NPWP
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha yang ditandatangani Camat
  6. Surat Izin Toko Obat asli (jika perpanjangan)
  7. Fotocopy Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  8. Fotocopy Dokumen AMDAL/DELH atau UKL/UPL/DPLH disertai Izin Lingkungan terkecuali SPPL sesuai peraturan UU
  9. Surat Pernyataan Kesediaan sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian/ Penanggungjawab Toko Obat
  10. Surat Pernyataan tidak terlibat pelanggaran di bidang obat-obatan
  11. Surat Pernyataan status bangunan dalam bentuk Akta Hak Milik/Sewa/Kontrak/ disertai Fotocopy Sertifikat Tanah/Bangunan
  12. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain
  13. Rekomendasi Tim Teknis

  1. Mengambil nomor antrian serta mengisi, melengkapi & mengajukan berkas permohonan izin
  2. Menerima Naskah Izin

1 hari verifikasi berkas

3 hari pemeriksaan lapangan, rekomendasi teknis dan review draft izin pada aplikasi SIMPADU

1 hari proses otorisasi

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Toko Obat (SITO)

Dra. Ruspinasari Siregar

Hp. 082362713678

Dame Manullang, SS

Hp. 081265261012

Risma Pangaribuan, SH

Hp. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

Hp. 085297918680

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Toko Obat (SITO)"