Izin Unit Transfusi Darah

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Profil Unit Transfusi Darah (UTD) yang meliputi a. Visi dan Misi b. Lingkup Kegiatan c. Rencana Strategi d. Struktur Organisasi
  4. Denah Lokasi dengan situasi sekitarnya dan Denah Bangunan
  5. Pernyataan bersedia mengikuti Program Pemantapan Mutu Eksternal
  6. Formulir Self Assesment sesuai Klasifikasi Unit Transfusi Darah yang diusulkan meliputi: a. Bangunan b. Sarana dan Prasaran c. Perawatan d. Sumber Daya Manusia e. Kemampuan Pelayanan
  7. Rekomendasi Tim Teknis

  1. Mengambil nomor antrian serta mengisi, melengkapi & mengajukan berkas permohonan izin
  2. Menerima Naskah Izin

1 hari verifikasi berkas

3 hari pemeriksaan lapangan, rekomendasi teknis dan review draft izin pada aplikasi SIMPADU

1 hari proses otorisasi

Tidak dipungut biaya

Izin Unit Transfusi Darah

Dra. Ruspinasari Siregar

Hp. 082362713678

Dame Manullang, SS

Hp. 081265261012

Risma Pangaribuan, SH

Hp. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

Hp. 085297918680

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Unit Transfusi Darah"