Izin Tukang Gigi

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha yang ditandatangani Camat
  5. Surat Izin Tukang Gigi asli (jika perpanjangan)
  6. Biodata Tukang Gigi
  7. Fotocopy Dokumen AMDAL/DELH atau UKL/UPL/DPLH disertai Izin Lingkungan terkecuali SPPL sesuai peraturan UU
  8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memilik Izin Praktik
  9. Surat Rekomendasi dari Organisasi Tukang Gigi yang diakui Pemerintah
  10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

  1. Mengambil nomor antrian serta mengisi, melengkapi & mengajukan berkas permohonan izin
  2. Menerima Naskah Izin

2 hari verifikasi keabsahan berkas pada aplikasi SIMPADU

1 hari proses otorisasi

Tidak dipungut biaya

IZIN TUKANG GIGI

Dra. Ruspinasari Siregar

Hp. 082362713678

Dame Manullang, SS

Hp. 081265261012

Risma Pangaribuan, SH

Hp. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

Hp. 085297918680

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tukang Gigi"