Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (IUMOT)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan kecuali Perseorangan
  5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Fotocopy NPWP
  8. Surat Keterangan Domisili USaha yang ditandatangani Camat
  9. Surat Izin Usaha Mikro Obat Tradisioanl (IUMOT) asli (jika perpanjangan)
  10. Fotocopy Dokumen AMDAL/DELH atau UKL/UPL/DPLH disertai Izin Lingkungan terkecuali SPPL sesuai peraturan UU
  11. Surat Pernyataan tidak terlibat pelanggaran di bidang Kefarmasian
  12. Fotocopy Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang berlaku
  13. Rekomendasi Tim Teknis

  1. Mengambil nomor antrian serta mengisi, melengkapi & mengajukan berkas permohonan izin
  2. Menerima Naskah izin

1 hari verifikasi berkas

3 hari pemeriksaan lapangan, rekomendasi teknis dan review draft izin pada aplikasi SIMPADU

1 hari proses otorisasi

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (IUMOT)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (IUMOT)"