Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha yang ditandatangani Camat
  5. Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) asli (jika perpanjangan)
  6. Fotocopy Dokumen AMDAL/DELH atau UKL/UPL/DPLH disertai Izin Lingkungan terkecuali SPPL sesuai peraturan UU
  7. Surat Pernyataan Penyehat Tradisional
  8. Surat Pengantar dari Puskesmas
  9. Surat Keterangan Magang dari Penyehat Tradisional Senior (bila ada)
  10. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

  1. Mengambil nomor antrian serta mengisi, melengkapi & mengajukan berkas permohonan izin
  2. Meneriman Naskah Izin

2 hari verifikasi keabsahan berkas pada aplikasi SIMPADU

1 hr proses otorisasi

Tidak dipungut biaya

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Dra. Ruspinasari Siregar

Hp. 082362713678

Dame Manullang, SS

Hp. 081265261012

Risma Pangaribuan, SH

Hp. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

Hp. 085297918680

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)"