Izin Pendirian PAUD

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pendiri
  3. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Surat Keterangan Domisili PAUD yang ditandatangani Camat
  5. Daftar Susunan Pengurus dan Rincian Tugas; a. Ketua b. Sekretaris c. Bandahara d. Penata Usaha e. Penata Teknis (Kasek dan Guru)
  6. Dokumen Hak Milik atas Tanah/Bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS/TK yang Sah Atas Nama Pendiri atau Surat Sewa/Pinjam pakai Tanah/Bangunan minimal 3 Tahun
  7. Denah Lokasi tempat pendirian PAUD
  8. Fotocopy Dokumen Profil yang berisi : a. Rencana Induk Pengenmbangan (RIP) atau Rencana Pentahapan selama 5 Tahun b. Visi dan Misi c. Kurikulum KTSP d. Sasaran Usia Peserta Didik e. Pendidik dan Tenaga Kependidikan f. Sarana dan Prasarana g. Struktur Organisasi h. Pembiayaan (Data perkiraan biaya kelangsungan selama 1 Tahun) i. Pengelolaan j. Peran serta Masyarakat
  9. Rekomendasi Tim Teknis

  1. Mengambil nomor antrian serta mengisi, melengkapi & mengajukan berkas permohonan izin
  2. Menerima Naskah Izin

1 hari verifikasi berkas

3 hari pemeriksaan lapangan, rekomendasi teknis dan review draft izin pada aplikasi SIMPADU

1 hari proses otorisasi

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian PAUD

Dra. Ruspinasari Siregar

Hp. 082362713678

Dame Manullang, SS

Hp. 081265261012

Risma Pangaribuan, SH

Hp. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

Hp. 085297918680

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian PAUD"