Izin Trayek

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan kecuali perseorangan
  5. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Fotocopy Surat Izin USaha Angkutan
  9. Fotocopy Surat Setoran Retribusi Daerah
  10. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan

  1. Mengambil nomor antrian serta mengisi, melengkapi & mengajukan berkas permohonan izin
  2. Menerima Naskah Izin

2 hari verifikasi berkas dan review draft izin pada aplikasi SIMPADU

1 hari proses otorisasi

Tidak dipungut biaya

Izin Trayek

Dra. Ruspinasari Siregar

Hp. 082362713678

Dame Manullang, SS

Hp. 081265261012

Risma Pangaribuan, SH

Hp. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

Hp. 085297918680

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek"