Izin Lingkungan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan kecuali untuk perseorangan
  5. Fotocopy Surat Izin USaha Perdagangan (SIUP)
  6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Fotocopy IMB Bagi Usaha/Kegiatan yang telah beroperasi tetapi belum memiliki Dokumen Lingkungan (DPLH/DELH)
  8. Fotocopy Dokumen Hak Milik/Sewa/Pinjam Pakai atas Tanah/Bangunan yang akan digunakan untuk Penyelenggaraan Penyimpanan Limbah
  9. Fotocopy Dokumen AMDAL/DELH atau UKL/UPL/DPLH bagi yang terkena kewajiban sesuai dengan peraturan UU
  10. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (untuk UKL/UPL/DPLH) atau SK Kelayakan Lingkungan Hidup (untuk AMDAL/DELH)
  11. Rekomendasi Tim Teknis

  1. Mengambil nomor antrian serta mengisi, melengkapi & mengajukan berkas permohonan izin
  2. Menerima Naskah Izin

1 hari verifikasi berkas

12 hari pemeriksaan lapangan, rekomendasi teknis dan review draft izin pada aplikasi SIMPADU

Tidak dipungut biaya

Izin Lingkungan

Dra. Ruspinasari Siregar

Hp. 082362713678

Dame Manullang, SS

Hp. 081265261012

Risma Pangaribuan, SH

Hp. 082164460854

Leonard Sitinjak, SH

Hp. 085297918680

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lingkungan"