Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit
  3. Surat Keterangan Kematian dari Dinas Kesehatan
  4. Asli Akta Kelahiran
  5. Asli Kartu Keluarga (KK) dan KTP.el

  1. Penduduk/pelapor datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengisi formulir F2.06 dengan melampirkan kelengkapan berkas persyaratan akta kematian
  2. Penduduk/pelapor dan 2 (dua) orang saksi menandatangani Buku Register Akta Kematian
  3. Kasi Pencatata Kelahiran dan kematian melakukan verifikasi dan validasi data dengan melampirkan lembar disposisi
  4. Berkas yang telah lengkap diparaf oleh Kasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian dan diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas dan membubuhkan paraf dilembar disposisi untuk diteruskan kepada Sekretaris
  6. Berkas yang telah lengkap didisposisi oleh Sekretaris untuk diproses dan diserahkan kepada operator untuk dicetak
  7. Balanko KAta Kematian yang telah dicetak dicatatkan kedalam Buku Register Akta Kematian dan selanjutnya diparaf oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil untuk diteruskan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Sekretaris untuk ditandatangani

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kematian"