Surat Keterangan Usaha

  1. Berkas permohonan surat keterangan usaha yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Melampirkan fotocopy KTP/KK
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Petugas Pelayanan menerima dan meregistrasi berkas surat keterangan usaha
  2. Kasi Kesra dan pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Camat menanda tangani surat keterangan usaha
  4. Kasi Kesra dan pelayanan menerima kembali surat keterangan usaha yang sudah ditanda tangani
  5. Petugas menyerahkan surat keterangan usaha kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Sekretariat Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"