Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP/KK
  3. Fotocopy SKT
  4. Fotocopy Lunas PBB
  5. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Kiri/Kanan
  6. Berita Acara Sosialisasi warga lingkungan
  7. Gambar Konstruksi bangunan
  8. Gambar lokasi/site pland
  9. Rekomendasi desa

  1. Petugas pelayanan menerima berkas permohonan
  2. Kasi Kesra dan pelayanan memeriksa kelengkapan berkas dan menyerahkan kepada Tim Survey untuk dilakukan survey lapangan
  3. Tim melakukan survey ke lokasi dan membuat laporan pertimbangan teknis
  4. Pelaksana Kasi Kesra dan pelayanan mengetik surat keterangan IMB
  5. Kasi Kesra dan pelayanan memeriksa hasil ketikan dan memberi paraf
  6. Camat menanda tangani surat keterangan IMB
  7. Kasi Kesra dan pelayanan menerima kembali surat keterangan yang sudah ditanda tangani
  8. Pelaksana mengagendakan surat keluar dan pemberian cap / stempel
  9. Petugas penerima menyerahkan surat keterangan IMB yang sudah ditanda tangani pada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sekretariat Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"