Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil

  1. Surat permohonan Izin Usaha Mikro Kecil yang ditanda tangani oleh Kepala Desa /Lurah
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Fotocopy NPWP yang bersangkutan/pemohon
  4. Fotocopy tanda Lunas PBB tahun berjalan
  5. Pas foto terbaru ukuran 4x6cm sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Petugas pelayanan menerima dan merigistrasi berkas permohonan izin usaha mikro kecil
  2. Kasi Kesra dan pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Kasi Pemberdayaan Masyarakat melakukan survey lapangan
  4. Pelaksana Kasi Pemberdayaan Masyarakat mengetik mengetik surat izin usaha mikro kecil sesuai konsep
  5. Kasi Pemberdayaan Masyarakat memeriksa hasil ketikan dan memaraf
  6. Camat menanda tangani surat izin usaha mikro kecil
  7. Kasi Pemberdayaan Masyarakat menerima kembali surat izin usaha mikro kecil yang sduah ditanda tangani dan menyerahkan kepada Kasi Kesra dan pelayanan
  8. Petugas pelayanan menyerahkan surat izin usaha mikro kecil kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil

Sekretariat Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil"