penegakan peraturan daerah ( penindakan yustisial)

  1. pengaduan dari masyarakat

  1. Menerima pengaduan
  2. Secretariat menerima laporan
  3. berdasarkan surat perintah atasan Kabid Penegak Hukum dan Kasi Operasional Penindakan menuju Lokasi
  4. Koordinasi menyiapakan dokumen dan melakukan penyidikan
  5. Menyelesaikan berkas dan mendatangani laporan
  6. Menyampaikan laporan kepada Pimpinan

  1. Menerima pengaduan 5 menit
  2. Sekretariat menerima laporan 5 menit
  3. Berdasarkan surat perintah Atasan Kabid Kabid Penegak Hukum dan Kasi Operasional Penindakan Menuju Lokasi  10 menit
  4. Koordinasi menyiapakam dokumen dan melakukan penyidikan 20 menit
  5. Menyelesaikan berkas dan mendatatangani laporan 30 menit
  6. Menyampaikan laporan kepada pimpinan 15 menit

 

Tidak dipungut biaya

Surat Peringatan

TLP : 0361 (944436)

EMAIL: satpolppgianyar2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store