Penduduk Pendatang

  1. surat perintah tugas
  2. Pengaduan masyarakat

  1. Menerima Pengaduan
  2. Melaporkan pengaduan ke Sekretaris
  3. Berdasarkan Surat Perintah Atasan Kabid Pol PP dan Kasi Operasional beserta anggota menuju lokasi
  4. Pengecekan dan Pendataan
  5. Memberikan peringatan dan Melakukan Penertiban
  6. Membuat laporan kepada pimpinan

  1.  Menerima Pengaduan 5 menit
  2. Melaporkan pengaduan ke Sekretaris 5 menit
  3. Berdasarkan Surat Perintah Atasan Kabid Pol PP dan Kasi Operasional beserta anggota menuju lokasi 10 menit
  4. Pengecekan dan Pendataan 25 menit
  5. Memberikan peringatan dan Melakukan Penertiban 30 menit
  6. Membuat laporan kepada pimpinan 10 menit

Tidak dipungut biaya

Tertib administrasi penduduk pendatang

TLP : 0361 (944436)

EMAIL: satpolppgianyar2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store