Legalisasi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah

  1. SPFBT yang sudah ditanda tangani yang bersangkutan diketahui oleh RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
  2. Melampirkan fotocopy KTP dan KK
  3. Melampirkan fotocopy lunas PBB tahun berjalan

  1. Petugas pelayanan menerima berkas
  2. Kasubag Umpeg meregistrasi
  3. Kasi Pemerintahan memaraf SPPFBT
  4. Camat menanda tangani SPPFBT
  5. Kasi Pemerintahan menerima berkas yang sudah ditanda tangani
  6. Petugas penerima menyerahkan berkas yang sudah ditanda tangani kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah

Sekretariat Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah"