Pelayanan Kamar Bersalin

  1. 1. Untuk Pasien BPJS : a. Surat Rujukan FKTP, b. Kartu BPJS Asli, c. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor)
  2. 2. Untuk Pasien Umum : a. Surat Rujukan dokter (kalau ada), b. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor), c. kartu Nomor Rekam Medik (kalau ada),
  3. 3. Untuk Pasien SKTM : a. Surat Rujukan dokter (kalau ada), b. KTP Asli, KK Asli, c. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Asli

  1. 1. Pendaftaran admisnistrasi
  2. 2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. 3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. 4. Pemeriksaan penunjang ( bila dianggap perlu )
  5. 5. Pengambilan obat
  6. 6. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi/ dirujuk/ pulang

 Pasien Datang ke UGD :

1. Melakukan pendaftaran rawat inap =  3 menit

2. Pemeriksaan dan Tindakan Kebidanan = 15 menit

3. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan = 20 menit

4. Pengambilan Obat = 10 menit

5. Pasien pindah ruang rawat inap umum catatan: di priorotaskan pada penanganan pasien = 5 menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan kamar bersalin

1. Aplikasi LAPOR! di www.lapor.go.id / SMS 1708

2. SMS/WhatsApp 0811555420

3. Email : rsdatusanggul@gmail.com

4. Telp : (0517) 31075

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin"