Pelayanan Neonatal Intesive Care

  1. 1. Untuk Pasien BPJS : a. Surat Rujukan FKTP, b. Kartu BPJS Asli, c. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor)
  2. 2. Untuk Pasien Umum : a. Surat Rujukan dokter (kalau ada), b. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor), c. kartu Nomor Rekam Medik (kalau ada), d. Pasien kecelakaan lalu lintas di tanggung oleh BPJS dan Jasa Raharja dengan ketentuan ada Laporan Kecelakaan dari Pihak Kepolisian
  3. 3. Untuk Pasien SKTM : a. Surat Rujukan dokter (kalau ada), b. KTP Asli, KK Asli, c. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Asli

  1. pasien dan pengantar pasien datang ke IGD
  2. di IGD Pasien akan ditangani sesuai dengan jenis penyakitya, dan di tempatkan baik di RESUSTITASI (P1), (P2), (P3).
  3. setelah diberikan penanganan awal keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran
  4. pasien masuk ke ruang Resustitasi Stabilisasi
  5. pasien mendapatkan penangaan 24 jam

Dalam waktu ≤ 5 menit sejak masuk NICU pasien telah mendapat tindakan intensif.

1. pasien datang dan pengantar pasien datang ke Gerbang IGD dan menuju ke loket pendafaran  =  5 menit

2. telah terdaftar pasiean di masukkan ke ruang IGD sesuai dengan jenis penyakitya, dan di tempatkan baik di RESUSTITASI (P1), (P2), (P3) =  5 menit

3.  kalau Resustitasi masuk ke ruang Resustitasi Stabilisasi

Tidak dipungut biaya

Perawatan Intensive Anak

1. Aplikasi LAPOR! di www.lapor.go.id / SMS 1708

2. SMS/WhatsApp 0811555420

3. Email : rsdatusanggul@gmail.com

4. Telp : (0517) 31075

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Neonatal Intesive Care"