Pelayanan Intensive Care

  1. 1. Untuk Pasien BPJS : a. Surat Rujukan FKTP, b. Kartu BPJS Asli, c. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor)
  2. 2. Untuk Pasien Umum : a. Surat Rujukan dokter (kalau ada), b. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor), c. kartu Nomor Rekam Medik (kalau ada), d. Pasien kecelakaan lalu lintas di tanggung oleh BPJS dan Jasa Raharja dengan ketentuan ada Laporan Kecelakaan dari Pihak Kepolisian
  3. 3. Untuk Pasien SKTM : a. Surat Rujukan dokter (kalau ada), b. KTP Asli, KK Asli, c. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Asli

  1. Pasien datang sendiri dan atau dengan pendamping
  2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana yang dimaksud dalam poin persyaratan
  3. Setelah pemeriksaan di IGD atau klinik rawat jalan, kamar operasi dan bangsal pelanggan ditempatkan pada ruang rawat intensif
  4. Pasien mendapatkan asuhan keperawatan sesuai kondisi pasien
  5. Pasien mendapatkan pelayanan visite dokter minimal 1 kali dalam sehari
  6. Keluarga pasien mempunyai hak untuk menjenguk/bezuk pasien selama 1 jam dalam 1 hari yaitu mulai jam 17.00 - 18.00 WIB
  7. Melakukan pembayaran di kasir setelah selesai masa perawatan

 Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien.

1. Pasien datang dari ruang UGD, RAwat Inap, OK atau Rawat Jalan serta pindahan/Rujukan/Rumah sakit lain yang memerlukan Observasi atau ruang pelayanan ICU = 5 menit

2. Melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien =  24 jam/1440 menit

3. Pemeriksaan Penunjang bila ada =  30 menit

4. Pengambilan Obat =  15 menit

5. Pasien pindah ruang rawat inap umum catatan: di priorotaskan pada  penanganan pasien =  15 menit

Tidak dipungut biaya

Perawatan Intensive

1. Aplikasi LAPOR! di www.lapor.go.id / SMS 1708

2. SMS/WhatsApp 0811555420

3. Email : rsdatusanggul@gmail.com

4. Telp : (0517) 31075

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Intensive Care"