Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. Untuk Pasien BPJS : a. Surat Rujukan FKTP, b. Kartu BPJS Asli, c. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor)
  2. 2. Untuk Pasien Umum : a. Surat Rujukan dokter (kalau ada), b. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor), c. kartu Nomor Rekam Medik (kalau ada), d. Pasien kecelakaan lalu lintas di tanggung oleh BPJS dan Jasa Raharja dengan ketentuan ada Laporan Kecelakaan dari Pihak Kepolisian
  3. 3. Untuk Pasien SKTM : a. Surat Rujukan dokter (kalau ada), b. KTP Asli, KK Asli, c. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Asli

  1. Mengambil nomor antrian
  2. melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (Laboratorium atau Rontgen bila diperlukan) dan atau rujukan ke spesialis / bidang lainnya
  5. pemberian terapi atau resep obat
  6. penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  7. pengambilan obat di depo farmasi
  8. pasien pulang

1. Melakukan pendaftaran rawat jalan =  3 menit

2  Petugas Admisi Mengarahkan pasien ke poli rawat jalan yg dituju = 1 menit

3. Pemeriksaan Dokter Jaga dan Pemeriksaan Penunjang =  5 menit

4. Konsul pasien ke spesialis lainnya (bila diperlukan) = 30 menit

5. Pembuatan Resep = 3 menit

6. Penyelesaian administrasi di kasir =  3 menit

Tidak dipungut biaya

RAWAT JALAN

1. Aplikasi LAPOR! di www.lapor.go.id / SMS 1708

2. SMS/WhatsApp 0811555420

3. Email : rsdatusanggul@gmail.com

4. Telp : (0517) 31075

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Rawat Jalan"