Penanganan orang gila

  1. Surat perintah Tugas
  2. Laporan masyarakat

  1. Menerima pengaduan
  2. Melaporkan pengaduan ke Sekdis
  3. Berdasarkan surat perintah atasan Kabid Pol.PP dan Kasi Operasional beserta anggota menuju lokasi
  4. Mengamankan orang gila dan didata
  5. Membuat laporan dan evaluasi kegiatan
  6. Dilanjutkan ke Instansi terkait (Pengarahan dan Penyerahan ke Dinas Sosial/Dinas Kesehatan/RSJ Bangli dengan pihak keluarga

  1.  Menerima pengaduan 5 menit
  2. Melaporkan pengaduan ke Sekretaris 5 menit
  3.  Berdasarkan Surat Perintah Atasan Kabid Pol PP dan Kasi Operasional beserta anggota menuju lokasi 15 menit
  4. Mengamankan dan Didata 30 menit
  5. Membuat laporan dan  evaluasi kegiatan 10 menit
  6. Dilanjutkan ke instansi terkait (Pengarahan dan menyerahkan Gepeng ke Dinas Kesehatan/RSJ 15 menit

Tidak dipungut biaya

penanganan orang gila ke RSJ bangli

TLP : 0361 (944436)

EMAIL: satpolppgianyar2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store