Pelayanan Penanganan Gepeng

  1. Laporan masyarakat
  2. Surat Perintah Tugas

  1. menerima pengaduan
  2. Melaporkan pengaduan ke Sekretaris
  3. Berdasarkan Surat Perintah Atasan Kabid Pol PP dan Kasi Operasional beserta anggota menuju lokasi
  4. Pengecekan dan Didata
  5. Memberikan peringatan dan melakukan penertiban
  6. Membuat laporan kepada atasan (Menyerahkan Gepeng ke Dinas Sosial)

 

  1. Menerima Pengaduan 5 menit
  2. Melaporkan pengaduan ke Sekretaris 5 menit
  3. Berdasarkan Surat Perintah Atasan Kabid Pol PP dan Kasi Operasional beserta anggota menuju lokasi 15 menit
  4. Pengecekan dan Didata 20 menit
  5. Memberi peringatan dan melakukan penertiban 30 menit
  6. Membuat laporan kepada atasan  (Menyerahkan Gepeng ke Dinas Sosial 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pengarahan dan penyerahan gepeng ke dinas sosial

TLP : 0361 (944436)

EMAIL: satpolppgianyar2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store