Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. Berkas Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha dari desa/kelurahan
  2. Melampirkan fotocopy KTP/KK
  3. Fotocopy tanda lunas PBB

  1. Menerima dan meregistrasikan berkas surat keterangan domisili usaha
  2. Kasi Kesra dan Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Camat menanda tangani Surat Keterangan Usaha
  4. Kasi Kesra dan pelayanan menerima kembali surat keterangan yang sudah ditanda tangani
  5. Petugas pelayanan menyerhkan berkas Surat Keterangan Domisili kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha

Sekretariat Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha"