Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Untuk Pasien BPJS : a. Surat Rujukan FKTP, b. Kartu BPJS Asli, c. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor)
  2. 2. Untuk Pasien Umum : a. Surat Rujukan dokter (kalau ada), b. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor), c. kartu Nomor Rekam Medik (kalau ada), d. Pasien kecelakaan lalu lintas di tanggung oleh BPJS dan Jasa Raharja dengan ketentuan ada Laporan Kecelakaan dari Pihak Kepolisian
  3. 3. Untuk Pasien SKTM : a. Surat Rujukan dokter (kalau ada), b. KTP Asli, KK Asli, c. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Asli

  1. Melaksanakan pendaftaran rawat inap
  2. petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. petugas ruang rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan
  5. perencanaan pulang pasien
  6. penyelesaian administrasi di kasir
  7. pasien pulang

1. Melakukan pendaftaran rawat inap = 3 menit

2  Petugas Admisi mengantar pasien ke ruang rawat inap =  15 menit

3. Petugas rawat inap serah terima pasien dan orientasi ruangan =  10 menit

4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan = 24 jam

5. Perencanaan pasien pulang/ rujuk / Meninggal = 5 menit

6. Penyelesaian administrasi di kasir = 15 menit

7. Pasien pulang/ rujuk / Meninggal = 15 menit

Tidak dipungut biaya

Rawat Inap

1. Aplikasi LAPOR! di www.lapor.go.id / SMS 1708

2. SMS/WhatsApp 0811555420

3. Email : rsdatusanggul@gmail.com

4. Telp : (0517) 31075

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"