Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Ktp-E) Baru, Hilang Dan Rusak

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin/pernah kawin;
  2. Foto copy KK yang sudah tidak ada lagi perubahan
  3. Foto copy kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  4. Bagi yang sudah rekam di Kecamatan ada rekomendasi dari Operator Kecamatan dan segerah dibawah dan lapor ke dinas untuk dicetak KTP-e
  5. Bagi yang belum rekam agar direkam di kecamatan masing-masing atau di Instansi pelaksana/Dinas
  6. Surat keterangan hilang dari polisi
  7. KTP-e lama yang sudah rusak

  1. Pemohon melapor dan membawa foto copy KK untuk melakukan perekaman disetiap Kecamatan, Instansi pelaksana/Dinas dan pencetakan KTP-e di Instansi pelaksana/Dinas
  2. Pemohon menerima KTP-e yang sudah cetak Petugas/operator dengan menandatangani registrasi penerimaan

  1. Pemohon melapor dan membawa foto copy KK untuk melakukan perekaman disetiap Kecamatan, Instansi pelaksana/Dinas dan pencetakan KTP-e di Instansi pelaksana/Dinas
  2. Pemohon menerima KTP-e yang sudah cetak Petugas/operator dengan menandatangani registrasi penerimaan

Gratis

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) bagi WNI

  1. Pengaduh datang langsung ke Dinas Dukcapil
  2. Email : dukcapil.ngk@gmail.com
  3. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Ktp-E) Baru, Hilang Dan Rusak"