Penerbitan Kk Karena Hilang Atau Rusak Bagi Penduduk

  1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepala Desa/Lurah/polisi
  2. KK yang rusak
  3. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota Keluarga
  4. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing
  5. Foto copy Kutipan Akta Nikah/buku nikah bagi kepala keluarga yang menikah

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK baru WNI (F-1.01 dan F1.15)
  2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir permohonan KK baru
  5. Kepala Desa/Lurah/Petugas registrasi/pemohon meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan KK
  6. Petugas registrasi/pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana/Dinas
  7. Petugas/operator melakukan validasi dan perekaman data ke dalam database kependudukan
  8. Kepala Instansi Pelaksana/Dinas melalui petugas dan operator menerbitkan dan menanda-tangani KK
  9. Pemohon melakukan pengambilan KK dengan menandatangani registrasi pengambilan

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK baru WNI (F-1.01 dan F1.15)
  2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir permohonan KK baru
  5. Kepala Desa/Lurah/Petugas registrasi/pemohon meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan KK
  6. Petugas registrasi/pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana/Dinas
  7. Petugas/operator melakukan validasi dan perekaman data ke dalam database kependudukan
  8. Kepala Instansi Pelaksana/Dinas melalui petugas dan operator menerbitkan dan menanda-tangani KK
  9. Pemohon melakukan pengambilan KK dengan menandatangani registrasi pengambilan

Gratis

Penerbitan KK Karena Hilang Atau Rusak Bagi Penduduk

  1. Pengaduh datang langsung ke Dinas Dukcapil
  2. Email : dukcapil.ngk@gmail.com
  3. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kk Karena Hilang Atau Rusak Bagi Penduduk"