Pelayanan Penanganan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB)

  1. Laporan masyarakat
  2. Surat Perintah Tugas

  1. Menerima Pengaduan
  2. Melaporkan pengaduan ke Sekretaris
  3. Berdasarkan Surat Perintah Atasan Kabid Pol PP dan Kasi Operasional beserta anggota menuju lokasi
  4. Melaksanakan Pengecekan Lokasi
  5. Diberikan Peringatan (SP1 Permendagri No 54 Tahun 2011)
  6. Laporan Kepada Atasan

  1. Menerima Pengaduan 5 menit
  2. Melaporkan pengaduan ke Sekretaris 5 menit
  3. Berdasarkan Surat Perintah Atasan Kabid Pol PP dan Kasi Operasional beserta anggota menuju lokasi  15 menit
  4.  Melaksanakan Pengecekan Lokasi 50 menit
  5. Diberikan Peringatan (SP1 Permendagri No 54 Tahun 2011) 5 menit
  6. Laporan Kepada Atasan 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Peringatan

TLP : 0361 (944436)

EMAIL: satpolppgianyar2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store