Perubahan Kk Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap Untuk Menumpang Ke Dalam Kk Warga Negara Indonesia Atau Orang Asing

  1. KK lama atau KK yang ditumpangi
  2. Paspor
  3. Izin Tinggal Tetap
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap
  5. Foto copy Kutipan Akta Nikah/buku nikah bagi kepala keluarga yang menikah
  6. Surat keterangan penduduk dari Desa/Lurah

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK baru WNI (F-1.01 dan F1.16)
  2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir permohonan perubahan KK
  5. Kepala Desa/Lurah/Petugas registrasi/pemohon meneruskan berkas formulir permohonan perubahan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan perubahan KK
  6. Petugas registrasi/pemohon menyampaikan formulir permohonan perubahan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana/Dinas
  7. Petugas/operator melakukan validasi dan perekaman data ke dalam database kependudukan
  8. Kepala Instansi Pelaksana/Dinas melalui petugas dan operator menerbitkan dan menanda-tangani perubahan KK
  9. Pemohon melakukan pengambilan perubahan KK dengan menandatangani registrasi pengambilan

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK baru WNI (F-1.01 dan F1.16)
  2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir permohonan perubahan KK
  5. Kepala Desa/Lurah/Petugas registrasi/pemohon meneruskan berkas formulir permohonan perubahan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan perubahan KK
  6. Petugas registrasi/pemohon menyampaikan formulir permohonan perubahan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana/Dinas
  7. Petugas/operator melakukan validasi dan perekaman data ke dalam database kependudukan
  8. Kepala Instansi Pelaksana/Dinas melalui petugas dan operator menerbitkan dan menanda-tangani perubahan KK
  9. Pemohon melakukan pengambilan perubahan KK dengan menandatangani registrasi pengambilan

Gratis

Penerbitan perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau orang Asing

  1. Pengaduh datang langsung ke Dinas Dukcapil
  2. Email : dukcapil.ngk@gmail.com
  3. SMS Center : 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Kk Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap Untuk Menumpang Ke Dalam Kk Warga Negara Indonesia Atau Orang Asing"