Balik Nama Pelanggan

  1. Foto copy KTP
  2. Surat Keterangan yang menyatakan perubahan kepemilikan dari pejabat yang berwenang

  1. Pemohon datang ke kantor cabang pelayanan PDAM Lawu Tirta
  2. Pemeriksaan persyaratan balik nama
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan balik nama
  4. Pemohon membayar biaya balik nama
  5. Petugas melakukan perubahan data di Register
  6. Kasir mencetak bukti pembayaran sesuai permohonan
  7. Foto copy bukti pembayaran diserahkan ke bagian hublang pusat untuk dilakukan perubahan
  8. Bukti pembayaran balik nama diberikan kepada pelanggan

4 Hari kerja

Biaya balik nama

Balik Nama Pelanggan

PDAM Lawu Tirta Kab. Magetan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Balik Nama Pelanggan"