Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

  1. Formulir Permohonan Perpanjangan IMTA
  2. FC IMTA yang masih berlaku
  3. Bukti Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA
  4. FC Polis Asuransi
  5. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia pendamping
  6. FC Keputusan RPTKA yang masih berlaku
  7. Foto berwarna ukutan 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  8. Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo

  1. Memberikan Informasi kepada pemohon tentang syarat dan prosedur pengurusan ijin
  2. Menerima, memverifikasi berkas, menginput data dan menyerahkan berkas permohonan ijin kepada Kasie Informasi
  3. Memeriksa kembali berkas yang sudah diinput oleh Front Office (FO) dan menyerahkan kepada Kasie Analisis cq. Analis
  4. Melakukan validasi dan analisa terhadap data serta berkas dari Kasie Informasi dan menyerahkan kepada Kasie Analisis
  5. Menyusun instrumen verifikasi dan berkoordinasi dengan tim teknis untuk melakukan survey lapangan
  6. Melakukan pemeriksaan data inputan yang sudah dianalisa dan diserahkan kepada petugas cetak untuk dilakukan pencetakan
  7. Melakukan pencetakan, memberikan nomor dan menyerahkan kepada Kasie Pelayanan
  8. Membubuhkan paraf pada dokumen perizinan yang sudah dicetak dan diserahkan kepada Sekretaris Dinas
  9. Membubuhkan paraf pada dokumen perizinan dan menyerahkan kepada Kepala Dinas
  10. Menandatangani dokumen perizinan yang sudah diparaf dan menyerahkan kepada Sekretaris Dinas cq. Bendahara Penerima
  11. Menerima pembayaran dan menyerahkan dokumen perizinan yang sudah ditandatangani kepada pemohon
  12. Mengarsipkan dokumen perizinan

  1. Pemohon pelayanan perizinan atau yang diberi kuasa mendatangi DPMPTSP Kabupaten Situbondo;
  2. Mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyerahkan formulir dan persyaratan sebagaimana dimaksud huruf b kepada petugas front office;
  4. Menerima bukti penyerahan berkas dari petugas front office.

Biaya pembuatan perpanjangan IMTA adalah USD 100 per orang per bulan

Izin Perpanjangan IMTA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing"