Administrasi Kepegawaian Lingkup Sekretariat Daerah

  1. membawa nota dinas kepala bagian
  2. membawa formulir cuti yang ditandatangani atasan langsung
  3. membawa surat permohonan cuti dari PNS bersangkutan

  1. Pemohon menyampaikan pengantar berupa nota dinas dari kepala bagian beserta syarat lainnya
  2. Pemeriksaan dokumen dan pencatatan surat masuk
  3. Pemeriksaan buku penjagaan cuti
  4. Penyusunan nota dinas permohonan tanda tangan formulir cuti
  5. Pemeriksaan nota dinas dan dokumen serta membubuhkan paraf
  6. Penandatanganan nota dinas
  7. Penomoran dan penyiapan lembar disposisi
  8. Pemberian Telaah
  9. Penandatanganan Dokumen Formulir Cuti dan disposisi
  10. Pemberian disposisi
  11. Pengambilan dokumen
  12. Pencatatan penjagaan cuti dan Penyusunan nota dinas pengantar
  13. Pemeriksaan nota dinas
  14. Penandatanganan nota dinas
  15. Pencatatan, Penomoran, stempel dan penyampaian dokumen cuti kepada bagian yang mengusulkan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Bagian Organisasi Setda Kab. Magetan

Telp. (0351) 895043 ext. 245-246

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Kepegawaian Lingkup Sekretariat Daerah"