Rekomendasi Rumah Makan

  1. Fotokopi akta membawa pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau fotokopy KTP bagi pengusaha perorangan
  2. membawa NPWP Perusahaan/Perorangan
  3. Fotokopi bukti hak atas tanah
  4. IMB atau IPB atau perjanjian penggunaan bangunan atau tempat usaha
  5. Dokumen SPPL/UKL UPL/AMDAL

  1. Menerima, memeriksa dan mengagendakan permohonan ijin rekomendasi rumah makan dari DPMPTSP
  2. Memverifikasi dan mendisposisi kepada Tim Pemeriksa
  3. Tim Pemeriksa melakukan survey lapangan menerbitkan draft rekomendasi rumah makan
  4. Mengajukan tanda tangan surat rekomendasi rumah makan ke Kepala Dinas
  5. Menerima dan memberi nomor surat kemudian menyerahkan ke petugas DPMPTSP

Menerima, memeriksa, dan mengagendakan permohonan ijin rekomendasi usaha jasa pariwisata dari DPMPTSP dalam waktu 30 menit dengan output surat permohonan pengajuan rekomendasi ijin usaha pariwisata , kemudian memverifikasi berkas permohonan dalam waktu 5 menit , melakukan survey untuk menerbitkan draft rekomendasi dalam waktu 1 hari,menandatangani surat rekom  dan menerima serta memberi surat rekom dan menyerahkan ke petugas DPMPTSP

tidak ada dipungut biaya

Surat Rekomendasi Rumah Makan

Penanganan Pengaduan sesuai dengan SOP Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Rumah Makan"