Rekomendasi Hotel

  1. Membawa Fotokopy akta pendirian perusahaan atau Fotokopy KTP bagi pengusaha perorangan
  2. Membawa NPWP Perusahaan/Perorangan
  3. Membawa Fotokopy bukti hak atas tanah
  4. Surat pernyataan pemilik perusahaan untuk mengurus sertifikat laik sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan
  5. Surat pernyataan pemilik perusahaan untuk mengurus sertifikat/Rekomendasi kualitas air paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan
  6. Fotokopy IMB atau IPB
  7. Dokumen SPPL/UKL UPL/AMDAL

  1. Petugas menerima, memeriksa dan mengagendakan permohonan ijin rekomendasi hotel dari DPMPTSP
  2. Kasi Memverifikasi dan mendisposisi kepada Tim Pemeriksa
  3. Tim Pemeriksa melakukan survey lapangan menerbitkan draft rekomendasi hotel
  4. Menandatangani surat rekomendasi hotel
  5. Staf Menerima dan memberi nomor surat kemudian menyerahkan ke petugas DPMPTSP

Menerima, memeriksa, dan mengagendakan permohonan ijin rekomendasi usaha jasa pariwisata dari DPMPTSP dalam waktu 30 menit dengan output surat permohonan pengajuan rekomendasi ijin usaha pariwisata , kemudian memverifikasi berkas permohonan dalam waktu 5 menit , melakukan survey untuk menerbitkan draft rekomendasi dalam waktu 1 hari,menandatangani surat rekom  dan menerima serta memberi surat rekom dan menyerahkan ke petugas DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Hotel

Penanganan Pengaduan Pelayanan sesuai dengan SOP Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Hotel"