Pelayanan Ambulance

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS/KIS
  3. 3. Surat rujukan

  1. a. Rujuk: 1. Petugas ruangan menghubungi petugas Ambulance b. Antar (Untuk pemeriksaan penunjang di luar Rumah Sakit) : 1. Petugas ruangan menghubungi petugas Ambulance
  2. a. Rujuk: 2. Dokter dibantu perawat/bidan melengkapi dokumen berkas transfer pasien b. Antar (Untuk pemeriksaan penunjang di luar Rumah Sakit) : 2. Petugas Ruangan mengisi form permintaan ambulance
  3. a. Rujuk: 3. Petugas Ambulance mengidentifikasi pasien b. Antar (Untuk pemeriksaan penunjang di luar Rumah Sakit) : 3. Petugas ambulance melakukan entrian permintaan ambulance sesuai dengan alamat tujuan
  4. a. Rujuk: 4. Pasien siap dirujuk ke rumah sakit penerima b. Antar (Untuk pemeriksaan penunjang di luar Rumah Sakit) : 4. Keluarga pasien membawa form bukti permintaan Ambulance ke kasir
  5. a. Rujuk: 5. Petugas pendamping transfer harus terus memantau kondisi pasien selama perjalanan dan mendokumentasikan dalam rekam medis terintegrasi sesuai dengan instruksi dokter b. Antar (Untuk pemeriksaan penunjang di luar Rumah Sakit) : 5. Keluarga pasien menerima bukti pembayaran Ambulance dan menunjukkan bukti tersebut ke petugas ambulance
  6. a. Rujuk: 6. Pasien tiba di Rumah Sakit penerima b. Antar (Untuk pemeriksaan penunjang di luar Rumah Sakit) : 6. Pasien siap diantar ke sarana penunjang yang dituju.
  7. a. Rujuk: 7. Serah terima pasien dengan Rumah Sakit penerima.

Sesuai dengan jenis layanan ambulance

1.    Umum : Peraturan Daerah  Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
2.    JKN : Permenkes RI No.52  Tahun  2016 tentang Standar Tarif    Pelayanan   Kesehatan   Dalam    Penyelenggaraan Program Jaminan  Kesehatan

 

1. Ambulance transportasi 2. Ambulance gawat darurat (basic dan advanced) 3. Mobil jenazah

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1.    Unit Pelayanan Pengaduan.
2.    Telepon : 0411- 866536
3.    SMS : 08521 9196 6060
4.    Website : rsudsyekhyusuf.com
5.    Email : Pengaduan@rsudsyekyusuf.com
6.    Kotak Pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"