dispensasi nikah

  1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  2. Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa / Lurah
  3. Surat Pengantar Dispensasi dari KUA
  4. Fotocopy Ijasah / Akta Kelahiran

  1. Petugas Pelayanan Menerima dan Meregistrasi berkas permohonan
  2. Kasi Kesra dan pelayanan/Kasi Pelayanan Memeriksa kelengkapan berkas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "dispensasi nikah"