Standar Pemberian Hibah Bantuan Di Bidang Perikanan budidaya

  1. Syarat kelompok (1) kelompok haruslah kelompok pembudidaya ikan; 2.Kelompok berdomisili di wilayah Kabupaten Barito Kuaka; 3. Kelompok harus dikukuhkan miinimal 2 tahun oleh Kepala Desa setempat; 4. Kelompok memiliki anggota pembudidaya ikan minimal 10 orang; .
  2. Syarat yayasan : 1. yayasan berdomisili di wilayah Kabupaten Barito Kuala (memiliki sekretariat); 2. Yayasan adalah legal, yang dibuktikan dengan adanya akte notaris yang dilampirkan di proposal
  3. Syarat pembudidaya ikan: 1. Anggota kelompok adalah warga Kabupten Barito Kuala dibuktikan dengan adanya KTP dan/atau Kartu Keluarga; 2. Anggota kelompok bener-benar berprofisi atau memiliki pekerjaan sampingan pembudidaya ikan; 3.Anggota kelompok tergabung dalam kelompok yang mengajukan proposal; 4. Anggota kelompok memiliki pengalaman memelihara ikan sesuai komoditas ikan yang diajukan atau sudah pengalaman; 5. Anggota kelompok memiliki fasilitas yang memungkinkan untuk memelihara ikan dengan baik lahan kolam; 6. Anggota kelompok bersedia memelihara ikan bantuan secara optimal dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas yang bersenang dibuktikan dengan surat pernyataan

  1. Kelompok mengajukan proposal bantuan ternak/ikan yang ditandatangani oleh ketua kelompok dan sekretaris serta diketahui oleh camat, kepala Desa dan Penyuluh Perikanan wilayah setempat. Surat pengajuan bantuan benih ikan ditunjukan sesuai dengan peruntukannya, misalnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan perikanan, Bupati kabupaten Barito Kuala, Gubernur provinsi Kalimantan Selatan, Kementrian kelautan dan perikanan. Didalam proposal hendaknya dicantumkan juga nomor telepon atau HP kontak person yang bisa dihubungi
  2. UPT Puskeswankan wilayah setempat. sebelum menandatangani proposal akan mempelajari propsal dan bimbingan kelompok /yayasan dalam memperbaiki proposal (terutam RUK, lembar pengesahan , tujuan proposal, serta outline proposal) dilanjutkan dengan melakukan peninjauan lokasi ke kelompok atau yayasan yang mengajukan mengajukan bantuan. Hasil peninjauan lokasi akan dibuat dalam bentuk Berita Acara Peninjaun Lokasi (info mengenai UTP Puskeswankan)
  3. Propsal dimasukkan ke bagian surat masuk Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala, kemudian akan dipelajari dan di analisa oleh bagian terkait.
  4. Jika proposal sudah memenuhi ketentuan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala atau pejabat yang ditunjuk akan menandatangai lembar pengesahan. Jika Proposal belum memenuhi ketentuan, kelompok akan dihubungi untuk dilakukan perbaikan

proposal yang memenuhi persayaratan Kepala dinas ketahanan pangan dan perikanan kabupaten Barito Kuala atau pejabat yang di tunjuk akan menandatangani lembaran pengesahan

Tidak dipungut biaya

Benih Ikan

Jika proposal belum memenuhi persyaratan kelompok akan dihubungi untuk dilakukan perbaikan dengan syarat kelompok akan mendapatkan bantuan sesuai anggaran yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pemberian Hibah Bantuan Di Bidang Perikanan budidaya"