Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Kutipan Akta Perkawinan dicatatkan Di Kota Pematangsiantar
  2. Salinan Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP.el)

  1. Penduduk/pelapor datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengisi Formulir F-2.11 dengan melampirkan kelengkapan berkas persyaratan akta perceraian
  2. Penduduk/pelapor menandatangani Buku Register Akta Perceraian
  3. Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian melakukan verifikasi dan validasi data dengan melampirkan lembar disposisi
  4. Berkas yang lengkap diparaf oleh Kasi Pencatatan Perkawinan dan Percraian dan diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melaukan verifikasi berkas dan membubuhkan paraf dilembar disposisi untuk diteruskan kepada Sekretaris
  6. Berkas yang telah lengkap didisposisi oleh Sekretaris untuk diproses dan diserahkan kepada oprator untuk dicetak
  7. Blangko Kutipan Akta Perceraiam yang telah dicetak dicatatkan ke dalam Buku Register Akta Perceran dan selanjutnya diparaf oleh Kepala Bidang untuk diteruskan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Sekretaris untuk ditanda tangani

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"