Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP.el)
  3. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama
  4. Fotocopy Kutipan Akta Lahir/Ijazah masing-masing
  5. Fotocopy Kutipan Akta Perceraian bagi yang pernah kawin dan cerai
  6. Pasfoto berdampingan 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
  7. 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan Perkawinan di Buku Register Perkawinan
  8. Surat Perngantar dari Lurah

  1. Suami-istri datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan mengisi formulir F-2.09 dengan melampirkan kelengkapan berkas persyaratan akta perkawinan
  2. Suami-istri, orangtua masing-masing dan 2 (dua) orang saksi menandatangani Buku Register Akta Perkawinan
  3. Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian melakukan verifikasi dan validasi data dengan melampirkan lembar disposisi
  4. Berkas yang telah lengkap diparaf oleh Kasi Pencatatan Perkasinan dan Perceraian dan diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas dan membubuhkan parag dilembar disiposisi untuk diteruskan kepada Sekretaris
  6. Berkas yang telah lengkap didisposisi oleh Sekretaris untuk diproses dan diserahkan kepada operator untuk dicetak
  7. Blangko Akta Perkawinan yang telah dicetak dicatatkan ke dalam Buku Register Akta Perkawinan dan selanjutnya diparaf dan diteruskan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk ditandatangani

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan"