Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Surat Baptis/Surat Sidi/Ijazah atau Raport
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orangtua
  4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  5. Surat Pengantar dari Lurah

  1. Penduduk/pelapor datang ke Disdukcapil dan mengisi Formulir F-2.01 dengan melampirkan berkas persyaratan akta kelahiran
  2. Penduduk/pelapor dan 2 orang saksi menandatangani Buku Register Akta Kelahiran
  3. Kepala Seksi Pencatatan kelahiran dan kematian melakukan verifikasi dan validasi data dengan melampirkan lembar disposisi
  4. Berkas yang telah lengkap diparag oleh Kasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian dan diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  5. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi berkas dan membubuhkan paraf dilembar disposisi untuk diteruskan kepada Sekretaris
  6. Berkas yang telah lengkap didisposisi oleh Sekretaris untuk diproses dan diserahkan kepada operator untuk dicetak
  7. Blangko Kutpan Akta Kelahiran yang telah dicetak dicatatkan kedalam buku register Akta Kelahiran

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"